BAGIKAN BERITA - Berikut ini cara mudah pengajuan BPUM 2021 bagi pelaku UMKM cair Rp1,2 juta hanya dengan lengkapi syarat-syarat ini dan beberapa dokumen penting seperti KTP.
Selain menyiapkan dokumen fotokopi e-KTP, ada juga dokumen lain seperti, fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan lainnya dalam syarat pengajuan BPUM 2021 bagi UMKM cair Rp1,2 juta.
Lebih jelasnya, simak artikel dibawah ini untuk pengajuan BPUM 2021 cair Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM.
1. Siapkan dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I. Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH dari Kemensos di Laman cekbansos kemensos go id, Cukup Pakai KTP
Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021.
Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat perihal bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.
Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.
Baca Juga: Panduan Mudah Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di eform.bri.co.id, Cair Rp1,2 Juta, Cukup Pake KTP
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.
Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.
Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemerintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga saat ini.
Baca Juga: Ini 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 bagi UMKM di banpresbpum id, Cukup Dokumen KTP Cair Rp1,2 Juta
Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***