Rejeki Anak Sholeh, Buruan Cek Saldo Anda, BLT atau BSU Tahap III Rp1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya

13 September 2021, 15:00 WIB
Rejeki Anak Sholeh, Buruan Cek Saldo Anda, BLT atau BSU Tahap III Rp1 Juta Cair, Ini Syarat dan Cara Ceknya /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) atau BLT Rp1 juta yang ditujukan kepada pekerja atau buruh terdampak pandemi corona. Ini syarat dan cara ceknya.

Pada saat ini, penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta kepada buruh atau pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki tahap III.

Rencananya penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta kepada buruh atau pekerja akan berakhir pada tahap 5 atau awal Oktober 2021.

Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem FF Belum Digunakan Hari Ini Senin 13 September: M40 Cobra, M1187 Rapper Underworld

Sedangkan para pekerja atau buruh yang sudah menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini berjumlah 3.251.563 orang.

Ini berarti masih ada sekitar 5.448.437 buruh atau pekerja yang belum menerima BSU atau BLT sebesar Rp1 juta dari total target penerima BSU, yaitu sebanyak 8,7 juta pekerja.

Untuk penyalurannya ditransfer langsung ke rekening para pekerja atau buruh yang telah memiliki rekening di salah satu bank BUMN atau Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Rezeki Tak Diduga, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021, Cukup Dokumen KTP, Cair Rp1,2 Juta

Pada tahap III pemberian BSU diprioritaskan kepada penerima yang tidak memiliki rekening bank BUMN dan akan dibuatkan rekening baru secara rekening kolektif.

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Rezeki September 2021, Bantuan Kuota Data Internet Cair Lagi bagi Paud sampai Mahasiswa dan Lainnya

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Rezeki September 2021, Bantuan Kuota Data Internet Cair Lagi bagi Paud sampai Mahasiswa dan Lainnya

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 4 SD: Mengapa Kita Perlu Melestarikan Hewan dan Tumbuhan?

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Siap-siap Saldo Rekening Bertambah, Begini Langkah Cek Penerima PNM Mekar 2021 Rp1,2 Juta, Ini Syaratnya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sanjung Cristiano Ronaldo: Pesepakbola Teladan, Pindah-Pindah Klub, Tapi Hadirkan Prestasi

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler