BAGIKAN BERITA - Situasi pandemi yang masih belum seutuhnya normal membuat banyak masyarakat jadi terdampak, menyikapi hal ini berbagai bantuan Pemerintah pun kian tersalurkan, seperti contohnya saja Banpres BPUM cair Rp1,2 juta lewat PNM Mekaar.
Bantuan dari Banpres BPUM sebesar Rp1,2 juta lewat PNM Mekaar ini berguna bagi mereka (pelaku usaha) yang tengah terdampak dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berangsur normal.
Pada artikel ini, telah ada syarat dan cara cek penerima Banpres BPUM cair Rp1,2 juta via PNM Mekaar untuk pelaku UMKM Indonesia.
Persiapkan juga dokumen penting seperti e-KTP serta HP dan kuota yang memadai.
Pastikan sinyal dalam kondisi yang baik dan stabil.
Banpres BPUM cair sebesar Rp1,2 juta cair lewat PNM Mekaar, ada sekitar 500 ribu pelaku UMKM yang akan terima Banpres BPUM.
Untuk penyalurannya, dua bank akan siap menyalurkan bantuan sebesar Rp1,2 juta melalui bank BNI serta BRI.
Berdasarkan Kementerian Koperasi dan UKM menerangkan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah menjadi 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Akan tetapi ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM di Indonesia.
Di tahun sebelumnya diterima Rp2,4 juta, namun kini menjadi ini Rp1,2 juta.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap Teten Masduki.
Untuk syarat dapatkan bantuan dari PNM Mekar simak di bawah ini.
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Baca Juga: Rezeki Tak Diduga-duga, Ini 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 UMKM di banpresbpum id, Cair Rp1,2 Juta
Dan cara cek BPUM PNM Mekaar dapat pake HP atau komputer, ini cara mudahnya.
1. Kunjungi situs https://banpresbpum.id
2. Lalu, isi NIK e-KTP
3. Klik ‘cari’
4. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.
Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat.***