Inilah Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya

- 30 November 2020, 11:40 WIB
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya
Menilik Gaji PPPK yang setara dengan PNS Ini Besaran Gajinya /Pixabay, com/

BAGIKAN BERITA-Beberapa waktu yang lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 


Para PPPK ini, bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) non- PNS tapi harus terlebih dahulu mengikusi tes seleksi.

Baca Juga: Indonesia Akan 'Perang', Siapkan Nuklir untuk Hal Ini


Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah.


Berikut rincian mengenai Perpres gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemeritah dari APBN dan APBD:


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Senin 30 November: Panti Kasih Syarat Kalau Reyna Ingin Kembali ke Al

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, maka gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.


Untuk tunjangan, PPPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x