Asyik! Anak-anak dan Ibu Hamil Akan Menerima Bansos Tunai PKH, Inilah Syaratnya

- 14 Januari 2021, 08:35 WIB
Illustrasi uang bantusan sosial tunai.
Illustrasi uang bantusan sosial tunai. /Pixabay

BAGIKAN BERITA - Dalam rangka menekan dampak pandemi COVID-19, pemerintah melalui Program keluarga harapan (PKH) akan memberikan bantuan berupa uang tunai kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Dari informasi Instragam Kementerian Sosial (Kemensos) disebutkan anak usia dini dari usia 0-6 tahun maksimal 2 anak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta.

Selain anak-anak dalam PKH ini untuk ibu hamil akan mendapatkan bansos Rp 3 juta, penyandang disabilitas berat Rp 2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Kamis 14 Januari 2021: Saksikan Ikatan Cinta dan Amanah Wali

Untuk anak-anak bantuanya akan disalurkan selama 4 tahap. Antara lain Januari, April, Juli dan Oktober.

Bank yang menyalurkan adalah bank BUMN seperti PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Selanjutnya untuk anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu. Lalu SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.

Baca Juga: Sedih! Anak Keempat Oki Setiana Dewi Diduga Mengidap Leukimia atau Kanker Darah

Sebelumnya Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi mengatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menerima dana bantuan sosial (bansos) maksimal Rp10,8 juta per keluarga dalam setahun.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x