Sri Mulyani Rilis Ketentuan Baru, Penjualan Pulsa dan Voucer Bakal Kena Pajak

- 29 Januari 2021, 14:48 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. /Kemenkeu

BAGIKAN BERITA - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis ketentuan baru terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 yang ditetapkan 22 Januari lalu.

Dalam PMK ini, mekanisme pemungutan pajak yang diatur melingkupi penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan distributor, serta oleh penyedia tenaga listrik atau dalam hal ini PLN.

Baca Juga: Menpar Sandiaga Uno Pindah Kantor ke Bali, Ada Apa Ya?

Kemenkeu melalui Ditjen Pajak (DJP) mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme.

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum."

BKP yang dimaksud berupa pulsa dan kartu perdana, baik voucer maupun elektronik, serta token.

Dalam hal penyerahan pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN dilakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada distributor dalam transaksi yang dilakukan oleh kedua pihak.

Baca Juga: Inilah Pemicu Petugas Pemakaman COVID-19 Dipukul Hingga Pingsan Oleh Oknum Keluarga: Jenazahnya Tertukar!

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x