Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Awal 2021, Ini Penjelasannya

- 30 Januari 2021, 06:34 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Unsplash/Eanlami

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021 sebesar 12,5 persen. 

Menanggapi kenaikan tarif cukai rokok tersebut, Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengapresiasi dan menyambut baik langkah tersebut. 

Aturan kenaikan tarif cukai ini berlaku terhitung 1 Februari 2021.

Baca Juga: Mengenal 8 Jenis Syirik Besar dan 4 Jenis Syirik Kecil yang Tidak akan Diampuni Dosanya, Hati-hati!

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, tidak semua golongan jenis rokok dinaikan cukainya namun hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT). 

Berikut perbedaan SKM dan SKT yang tertulis dilaman jdih.kemenkeu.go.id,

SKM adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.   

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Cimahi dan KBB Hari Ini Sabtu, 30 Januari 2021, Lengkap dengan Biayanya

Semenara SPT sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x