BAGIKAN BERITA-Pemerintah akan memberikan tenggang waktu bantuan BLT UMKM Rp. 1,2 Juta Hingga akhir Bulan Juni 2021. Siapkan KTP dan KK untuk mendaftarnya.
Seperti diketahui Bantuan Rp 1,2 juta dibagikan pemerintah dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, syaratnya hanya siapkan KTP dan KK.
Untuk itu segera siapkan KTP dan KK Anda, karena bantuan Rp. 1,2 Juta untuk BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hanya sampai tanggal 28 Juni 2021.
Berikut Cara pengajuan Penerima BLT UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.