Kabar Gembira, Para Guru Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Syaratnya Sangat Mudah

- 15 Juli 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi guru. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru.
Ilustrasi guru. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

BAGIKAN BERITA - Para tenaga pendidik dan kependidikan akan diberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

BSU ini bernilai Rp1,8 juta yang dikhususkan untuk para pendidik alias guru dan tenaga kependidikan. 

BSU tidak hanya untuk para PNS, bagi tenaga non PNS pun akan sama mendapatkan hak BSU. 

Baca Juga: Hanya Pakai KTP dan Login Banpresbpum.id Ayo Dapatkan Bantuan BPUM PNM Mekar Rp1,2 Juta

BSU tersebut nantinya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus non-PNS seperti dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nantinya BSU yang diberikan Pemerintah akan diberikan satu kali sebesar Rp1,8 juta rupiah.

Bagi Anda yang menerima BSU pada 2020 lalu dan belum mengaktivasi rekening BSU, segera lakukan aktivasi rekening ke bank penyalur yang dituju. Batas akhir aktivasi rekening BSU sampai 31 Juli 2021.

Baca Juga: Cek Segera Pengumuman JPS Banyumas Bantuan PPKM Darurat, Begini Caranya

"Halo, #SahabatDikbud! Bagi #SahabatDikbud Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk," dikutip Bagikanberita.com dari Instagram @kemendikbud.ri via PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 14 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x