BAGIKAN BERITA - Masyarakat penerima bantuan sosial di Kabupaten Minahasa diwajibkan sudah melakukan vaksinasi.
Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Kamis 15 Juli 2021.
Menurutnya, pemerintah daerah akan menunda pencairan bansos kepada masyarakat yang belum divaksin.
Baca Juga: Segera Cek Link Banpres bpum co id untuk Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Juli 2021
"Kalau belum divaksinasi kami memohon maaf, pemberian bantuan tersebut akan ditunda," ujar dia.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara mulai mewajibkan setiap masyarakat yang menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah untuk divaksinasi COVID-19.
"Kami mewajibkan masyarakat penerima bantuan sosial dari pemerintah untuk divaksinasi dan menunjukkan kartu vaksin saat menerima bantuan," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Tenggara Franky Wowor di Ratahan, Kamis.
Pemberlakuan tersebut akan di peruntukan bagi masyarakat yang mendapatkan bansos bersumber dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah kabupaten.