1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta;
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT);
Baca Juga: Beli Xpander Cross Dengan Insentif PPnBM 0% Hematnya Jutaan![PR]
3. Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk;
4. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Untuk melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima BST dari Pemprov DKI, silahkan cek di laman corona.jakarta.go.id dengan cara berikut ini.
1. Kunjungi laman corona.jakarta.go.id;
2. Pilih 'Menu' pada laman tersebut;
3. Klik 'Bantuan Sosial';