BAGIKAN BERITA - Bagi Anda pelaku UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, berbahagialah BLT UMKM ini tekah cair.
BLT UMKM dicairkan melalui dua bank Negara yakni BRI dan BNI.
Tapi, sebelumnya, Anda harus pahami terlebih dahulu syarat dan cara pencairan BPUM ini agar tidak salah.
Baca Juga: Daftar Segera, BPUM Tahap 3 Sudah Cair untuk Golongan Ini, Buruan Mendaftar dan Dapatkan BLT UMKM
Setiap penerima BPUM, akan mendapatkan Rp1,2 juta yang disalurkan melalui BRI ataupun BNI.
Akan tetapi, banyak masyarakat pelaku usaha kecil yang mengeluh karena tidak mendapatkan BPUM.
Jika merujuk pada syarat penerimaan BPUM, yang berhak menerima dana ini adalah pelaku UMKM yang tidak sedang mendapat kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.
Berikut Syarat Mendapat Bantuan eform.bri.co.id/bpum: