BAGIKAN BERITA - Di Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Pencairan Bansos ini dilakukan mulai Juli 2021. Jumlah uang yang akan diterima oleh masyarakat yakni Rp600 ribu dan Rp300 ribu.
Mengutip akun instagram Kemensos, BST Rp 300 ribu per bulan dicairkan di bulan Juli ini untuk periode Mei dan Juni 2021.
Sedangkan setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), akan menerima BST sebesar Rp 600 ribu.
Jumlah masyarakat yang akan menerima BST ini sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Coldplay Luncurkan Album Kesembilan 'Music of the Spheres' 15 Oktober 2021
Adapun mekanisme pencairan yakni melalui PT Pos Indonesia.
Yang menggembirakan, selain unag tunai, masyarakat kurang mampu juga akan menerima beras 10 kilogram dari Bulog per kepala keluarga.