Kemenaker Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp. 1 Juta untuk Pekerja dan Buruh, Inilah Kriterianya

- 22 Juli 2021, 23:15 WIB
Cek nama penerima BSU Rp1 juta.
Cek nama penerima BSU Rp1 juta. /Kemnaker

BAGIKAN BERITA-Untuk membantu meringankan pekerja dan buruh, saat pandemi covid-19, Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp. 1 juta akan diatur dalam Permenaker yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

"Pemberian Bantuan Subsidi Upah ( BSU) sebesar Rp. 1 Juta ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya," jelas Ida dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek banpresbpum.co.id Tanpa Login

Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah memperkirakan sekitar 8 juta orang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun. Menurut dia, jumlah tersebut hanya estimasi karena BPJS Kesehatan masih akan melakukan proses skrining data sesuai kriteria penerima.

Smeeni itu kriteria yang ditentukan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, serta terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya calon penerima BSU berada di zona PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021, serta termasuk peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Berikut Ini Langkahnya

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," Katanya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x