Catatan, jika nasabah yang sudah mencairkan dana BPUM di 2020 tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi. *** (Resti Fitriyani/Beritadiy.com)
Catatan, jika nasabah yang sudah mencairkan dana BPUM di 2020 tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi. *** (Resti Fitriyani/Beritadiy.com)
Editor: Yusuf Ariyanto
Sumber: Berita DIY