BAGIKAN BERITA - Pemerintah kembali akan memberikan BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta, khusus kepada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berada di daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 .
BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja swasta atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya mengenai BLT subsidi gaji pada Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Profil dan Biodata Randi Bachtiar Suami Tasya Kamila yang Baru Sembuh dari Kanker Getah Bening
Selain itu, BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 4.
Untuk pencairan BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp1 juta ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, sehingga tidak semua wilayah Indonesia menjalankan PPKM Level 4 karena kondisi wabah COVID-19 yang berbeda.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar daerah yang menerapkan status PPKM Level 4 di Indonesia.
Jawa dan Bali
• DKI Jakarta : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.