Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta

- 27 Juli 2021, 22:05 WIB
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta
Syarat dan Cara Mudah Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta Khusus Pekerja Swasta /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pada saat ini berlangsung di Indonesia membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta khusus kepada pekerja swasta atau buruh. Berikut ini syarat  dan cara mudah pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan .

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta diberikan kepada karyawan swasta berdasarkan data pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada saat ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Ikatan Cinta, Selasa 27 Juli 2021: Saat di Kantor Polisi Al Ungkapkan Sebuah Fakta

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.

"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.

Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tipi Jabrik, Kakak Artis Luna Maya dan Pelatih Surfing Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x