• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.
• Memiliki rekening bank aktif.
• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
• Bukan karyawan BUMN atau PNS.
• Cara Pencairan Bantuan Langsung Tunai Subsidi Gaji
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Kepala Paspampres Haiti Diduga Kuat Terlibat Pembunuhan Presiden Jovenel Moise
Sedangkan untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.
• Buka laman kemnaker.go.id
• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.