BAGIKAN BERITA - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang pada saat ini berlangsung di Indonesia membuat pemerintah harus menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/Gaji atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta khusus kepada pekerja swasta dan guru honorer. Berikut ini cara mudah dan syarat pencairannya.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta diberikan kepada karyawan swasta berdasarkan data pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada saat ini, pemerintah sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 Juta.
Baca Juga: Sunan Kalijaga Sayangkan Penggerebekan Pramugara Selingkuh Hingga Viral: Itu Persekusi!
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa pekerja atau buruh akan menerima subsidi sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus.
"Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp1 juta," ujar politisi asal PKB ini dalam konferensi persnya pada Rabu 21 Juli 2021 lalu.
Lantas apa persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.