BAGIKAN BERITA - Kementrian Koperasi dan UKM akan mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 pada Juli-September 2021.
Bagi anda para pelaku UMKM, segera daftarkan nama dan usaha ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di daerah masing-masing.
Jika sudah terdaftar di Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek nama melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Alhamdulillah, Kerajaan Arab Saudi Kembali Buka Umroh, tapi Syarat bagi Indonesia Sangat Tidak Mudah
Tapi sebelumnya, pahami terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Bank BRI ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Setelah syarat diatas terpenuhi, selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.
Cek melalui link eform.bri.co.id/bpum.