BAGIKAN BERITA - Kabar gembira, bagi pelaku usaha UMKM yang di tahun 2020 pernah mendapat BPUM dapat menerima kembali di tahun 2021.
Tentunya kabar baik ini sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku UMKM dengan adanya kabar mengenai kembalinya mendapat BPUM di tahun 2021 ini.
Untuk para pelaku UMKM atau penerima BPUM 2020 tidak usah lagi melakukan pengusulan ulang.
Nantinya para penerima BPUM Rp2,1 juta untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi dapat mengambil di tiga lembaga penyalur dalam program BPUM.
Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.
• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)
• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah