BAGIKAN BERITA - Masyarakat yang memiliki usaha kecil bisa mengajukan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM.
Pasalnya, emerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mulai menyalurkan BPUM Rp1,2 juta kepada para UMKM yang telah terdaftar.
BPUM akan disalurkan kepada 3 juta penerima melalui Bank BRI dan BNI.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Begini Langkahnya
Akan tetapi, banyak masyarakat pelaku usaha kecil yang mengeluh karena tidak mendapatkan BPUM.
Jika merujuk pada syarat penerimaan BPUM, yang berhak menerima dana ini adalah pelaku UMKM yang tidak sedang mendapat kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan.
Berikut Syarat Mendapat Bantuan eform.bri.co.id/bpum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik