BAGIKAN BERITA - Kementrian Koperasi dan UKM mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 pada Juli-September 2021.
Bagi anda para pelaku UMKM, segera daftarkan nama dan usaha ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di daerah masing-masing.
Jika sudah terdaftar di Kemenkop UKM, Anda bisa mengecek nama melalui eform.bri.co.id/bpum.
Tapi sebelumnya, pahami terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Bank BRI ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk menerima BPUM tahun 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Baca Juga: Mudah Sekali, Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Inilah Langkahnya
Setelah syarat diatas terpenuhi, selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda sebagai pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima.
Cek melalui link eform.bri.co.id/bpum.