Dapatkan Rp1,2 Juta, dan Inilah Cara Mudah Akses Program BPUM Hanya dengan Langkah Ini

- 2 Agustus 2021, 09:08 WIB
Pemerintah melalui kementerian ekonomi koperasi dan UKM telah menambah jumlah penerima bantuan langsung tunai atau BLT BPUM
Pemerintah melalui kementerian ekonomi koperasi dan UKM telah menambah jumlah penerima bantuan langsung tunai atau BLT BPUM /instagram @kemenkeuri/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mudah mengakses program BPUM dan dapatkan sebesar Rp1,2 juta bagi para pelaku UMKM.

Bagi anda yang ingin mendapatkan BPUM sebesar Rp1,2 juta, anda mesti menyiapkan dokumen-dokumen yang mesti dipersiapkan.

Ini berguna agar anda cepat dengan mudah mendapat BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Link Resmi Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Siapkan Handphone dan KTP

Selengkapnya dapat anda simak berikut ini:

• Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.

• Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha Mikro dapat  melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat (KTP dan Usaha)

- Jenis Kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang usaha

- Nomor telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha

Baca Juga: Gerak Cepat Cek Penerima Bantuan PNM Mekar BNI Tahap 3 Rp.1, 2 Juta, Bisa dari HP dan Siapkan KTP

*Catatan, itu hanya bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM.*

Selain itu juga, bagi pelaku usaha UMKM yang di tahun 2020 pernah mendapat BPUM dapat menerima kembali di tahun 2021.

Tentunya kabar baik ini sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku UMKM dengan adanya kabar mengenai kembalinya mendapat BPUM di tahun 2021 ini.

Untuk para pelaku UMKM atau penerima BPUM 2020 tidak usah lagi melakukan pengusulan ulang.

Nantinya para penerima BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi dapat mengambil di tiga lembaga penyalur dalam program BPUM.

Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.

Baca Juga: Hanya Pakai Hp, Cek Pencairan BPUM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta di Eform BRI, Begini Langkahnya

• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)

• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I.  Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.

Sri Mulyani menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai apa yang menjadi kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat nyata dirasakan manfaatnya.

"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tukas Sri Mulyani.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x