Hanya dengan Syarat Ini Anda Pekerja Akan Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU Sebesar Rp1 Juta, Cek Disini

- 2 Agustus 2021, 12:16 WIB
 Ilustrasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Foto: Dok. Bank Indonesia/

BAGIKAN BERITA - Inilah syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja atau buruh.

Sebagai informasi, data penerima bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Jumat, 30 Juli 2021 di Jakarta.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pada hari Jumat pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Adapun jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Baca Juga: Link Khusus Banpres BPUM Bank BNI, Cara Daftar dan Cara Cek Nama Penerima, Siapkan KTP dan HP

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida.

Untuk lebih lengkapnya simak syarat untuk mendapat BSU sebesar Rp1 juta untuk pekerja atau buruh.

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Bukti NIK yang sesuai KTP

• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang mana dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Segera Cair, Bantuan Rp1 Juta akan Diberikan kepada Pekerja yang Memenuhi Syarat

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, sehingga persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Adapun contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Ida memohon kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Adapun juga para pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat, namun belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya mempercepat proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," kata Menaker Ida Fauziyah Jumat lalu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Segera Cair, Bantuan Rp1 Juta akan Diberikan kepada Pekerja yang Memenuhi Syarat

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," tukasnya.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x