Masuk eform.bri.co.id.bpum dan Cek Namamu Benar Terdaftar Apa Tidak, Dapatkan BPUM Rp1,2 Juta

- 2 Agustus 2021, 13:54 WIB
para Penerima BPUM Rp1,2 Juta di tahun ini kini Bisa Reservasi Online di eform BRI, simak selengkapnya.
para Penerima BPUM Rp1,2 Juta di tahun ini kini Bisa Reservasi Online di eform BRI, simak selengkapnya. /instagram @kemenkopukm/

BAGIKAN BERITA - Inilah cara mengecek status bantuan untuk para pelaku usaha UMKM dan dapatkan BPUM.

Nantinya ada BPUM sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan oleh Pemerintah untuk para pelaku usaha UMKM.

Adapun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini nantijya akan diberikan langsung via rekening bank penyalur seperti halnya BRI dan BNI.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Segera Cair, Bantuan Rp1 Juta akan Diberikan kepada Pekerja yang Memenuhi Syarat

Tentunya dengan adanya bantuan selama PPKM ini sedikir membantu dan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Perlu anda ketahui, BPUM tahap 2 sebesar Rp3,6 triliun telah mulai dikirimkan terhitung mulai bulan Juli- September 2021.

Untuk lebih lengkapnya simak dan cermati Cara Cek Status Bantuan untuk para pelaku usaha UMKM:

1.Pertama, masuk link https://eform.bri.co.id/bpum

2.Kedua, kemudian masukkan nomor KTP

3.Ketiga, masukkan kode verifikasi

4. Keempat, kemudian nanti akan ada pemberitahuan bila memang anda benar masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.

Baca Juga: Dapatkan Rp1,2 Juta, dan Inilah Cara Mudah Akses Program BPUM Hanya dengan Langkah Ini

• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)

• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Segera Cair, Bantuan Rp1 Juta akan Diberikan kepada Pekerja yang Memenuhi Syarat

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I.  Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Dapatkan Rp1,2 Juta, dan Inilah Cara Mudah Akses Program BPUM Hanya dengan Langkah Ini

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x