4 Langkah Cara Cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 via eform.bri.co.id, Siapkan Dokumen Berikut Ini

- 3 Agustus 2021, 14:00 WIB
Cara Cepat Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Via eform.bri.co.id, Bisa melalui HP Ini Caranya
Cara Cepat Cek Penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 Via eform.bri.co.id, Bisa melalui HP Ini Caranya /eform.bri.co.id/bpum//

BAGIKAN BERITA- Penyebaran virus corona yang masih tinggi di Indonesia, membuat pemerintah harus menggelontorkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu Bansos yang sedang disalurkan pada saat ini adalah Banpres Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM. Berikut 4 langkah cara cek Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 via eform.bri.co.id.

Penyaluran Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta ini, mulai dibagikan kepada penerima sejak Jumat 30 Juli 2021 dan secara simbolis Presiden Jokowi telah meresmikan peluncuran Bansos ini.

Menurut Teten Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta penerima, namun ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Nicholas Saputra, Aktor Tampan yang Mirip Pebola Voli Jepang di Olimpiade Tokyo 2020

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.

Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.

Berikut 4 langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BPUM atau tidak:

Baca Juga: BKN Masih Membuka Pendaftaran CASN 2021 Khusus untuk Formasi PPPK Guru Hingga 11 Agustus 2021 di Provinsi Ini

• Masuk ke link online eform.bri.co.id.

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK E-KTP.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x