Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

- 3 Agustus 2021, 10:04 WIB
Segera cek penrima BPUM BRI Tahap 2 Rp 1,2 Juta via link eform.bri.co.id dan dapatkan nomor referensi agar bantuan cair ke rekening
Segera cek penrima BPUM BRI Tahap 2 Rp 1,2 Juta via link eform.bri.co.id dan dapatkan nomor referensi agar bantuan cair ke rekening /Berita DIY/Irsa Ardia

BAGIKAN BERITA - Berikut ini cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM agar segera cair dan diterima oleh pelaku UMKM.

Bagi anda pelaku UMKM cukup persiapkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi agar pengajuan BPUM dapat segera dilakukan.

Untuk lebih jelasnya, simak dibawah ini untuk pengajuan BPUM bagi para pelaku UMKM

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Agustus 2021 untuk 1 Juta Orang, Selengkapnya Cek Disini Dapatkan BPUM

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan



2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi  Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

A. NIK sesuai KTP
B. Nomor Kartu Keluarga
C. Nama lengkap sesuai e-KTP
D. Tanggal lahir
E. Jenis kelamin
F. Alamat sesuai KTP
G. Alamat tempat usaha
H. No. NIB/SKU
I.  Bidang usaha
J. Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS dan Whatsapp

Baca Juga: Cukup Klik 1 Kali, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Segera Siapkan Handphone dan KTP

Selain itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM sejumlah Rp3,6 triliun untuk tiga juta penerima pada periode Juli hingga September 2021 mendatang .

Dilansir Bagikanberita.com dari Antara, tentunya ini merupakan kabar baik yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat tentang bantuan BPUM untuk para pelaku usaha UMKM.

Dengan adanya Banpres ini, masyarakat yang terdampak pandemi sedikit membantu meringankan beban mereka, terlebih lagi para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Klik 2 Link Ini untuk Melihat Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham, Hari Ini Terakhir

"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi yang dipantau di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.

Sebagai informasi, BPUM sebelumnya sudah tersalurkan kepada penerima sekitar 9,8 juta di periode Januari sampai Juni 2021 dengan jumlah anggaran keseluruhan Rp11,75 trilun.

Adapun Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM adalah bentuk dukungan yang diberikan Pemrintah untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih belum mereda hingga kini.

Baca Juga: Ayo Buruan, Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021 Dibuka Hari ini , Berikut Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

Selain itu, untuk pelaku usaha yang mau mendaftar sebagai penerima BPUM, anda dapat mengikuti prosedur pengajuannya dapat dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x