Buruan Cek ATM atau Bank Penyalur Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemenaker Siap Cairkan Rp.1 Juta,

- 3 Agustus 2021, 11:55 WIB
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
ILUSTRASI: Ini kriteria lengkap pekerja penerima BSU Rp1 juta atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BAGIKAN BERITA- Buruan Cek ATM atau Bank Penyalur Bagi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kemenaker Siap Cairkan Rp.1 Juta.

Menaker Ida Fauziyah akan cairkan Bantuan Subsidi Gaji (Upah) atau biasa disebut BSU dimasa PPKM.

Menaker Ida Fauziyah juga berharap perusahaan segera menyerahkan data rekening aktif para pekerja agar bisa menerima BSU.

Baca Juga: Cara Pengajuan BPUM untuk Pelaku UMKM, Cukup Lengkapi Syarat-Syarat Berikut Ini

Salah satu syarat pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) harus mempunyai rekening aktif.

Data tersebut kemudian harus diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya kepada perusahaan. Kami mohon untuk segera menyerahkan ke perusahaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pengesahan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) pada Jumat, 30 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan hingga saat ini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan mengestimasikan terdapat total 8,7 juta pekerja/buruh yang menjadi calon penerima Bantuan Subsidi Gaji 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair di Agustus 2021 untuk 1 Juta Orang, Selengkapnya Cek Disini Dapatkan BPUM

"Tentu data ini sangat dinamis, menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x