Dari anggaran tersebut, pendaftar yang lolos, berhak mendapatkan insentif uang tunai sebesar Rp 3.55 juta dari program Kartu Prakerja. Rinciannya Rp 1 juta untuk pembelian pelatihan (tidak dapat dicairkan), Rp 600 ribu selama 4 bulan,Rp 150 ribu untuk insentif survei yang akan dicairkan ke rekening masing-masing peserta.Selain itu peserta akan menerima sertifikat, dan diberikan rating atau ulasan.
Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 18 simak ulasan berikut ini
• Warga negara Indonesia (WNI)
• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
• Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
• Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan cara daftar kartu pra kerja gelombang 18 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Apakah Gelombang Kartu Prakerja Sebelumnya yang Tak Lolos Bisa Ikut Kembali? Bisa, Ikuti Langkah Ini