Kartu Prakerja Segera Dibuka, Korban PHK Tapi Telah Menerima Bansos Boleh Mendaftar Gelombang 18? 

- 4 Agustus 2021, 15:00 WIB
Kartu Prakerja Segera Dibuka, Korban PHK Tapi Telah Menerima Bansos Boleh Mendaftar Gelombang 18?
Kartu Prakerja Segera Dibuka, Korban PHK Tapi Telah Menerima Bansos Boleh Mendaftar Gelombang 18? /prakerja.go.id/

BAGIKAN BERITA -Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, pada saat ini sangat ditunggu masyarakat tanah air yang terdampak pandemi Covid-19.

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 seputar syarat boleh atau tidaknya mengikuti program yang digagas pemerintah ini.

Salah satu pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah Korban PHK tetapi telah menerima Bansos boleh daftar Kartu Prakerja gelombang 18?

Baca Juga: Inilah Maksud Ikoy-ikoyan dan Cara Mainnya, Bisa Saling Membantu Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Pertanyaan yang diajukan ini, pembaca Bagikan berita.com bisa melihatnya di situs Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.

Pembaca diterangkan syarat-syarat peserta Kartu Prakerja gelombang 18 secara detail di situs tersebut.

Untuk persyaratan peserta Kartu Prakerja gelombang 18 adalah berikut ini

• Warga negara Indonesia (WNI)

• Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

• Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x