Cair Segera, BSU Sebesar Rp1 Juta Akan Disalurkan Bagi Pekerja yang Memenuhi Syarat

- 4 Agustus 2021, 13:54 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Akankah Diberikan Pada Buruh DKI Jakarta yang UMR-nya Lebih dari Rp 3,5 Juta? Ini Jawaban Kemnaker
BSU BPJS Ketenagakerjaan Akankah Diberikan Pada Buruh DKI Jakarta yang UMR-nya Lebih dari Rp 3,5 Juta? Ini Jawaban Kemnaker /Instagram @lawancovid19_id/Instagram @Kemnaker

BAGIKAN BERITA - Kabar gembira, data penerima bantuan berupa subsidi gaji/upah (BSU) untuk pekerja atau buruh dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Jumat, 30 Juli 2021 di Jakarta.

Dilansir Bagikanberita.com dari laman kemnaker.go.id, adapun prosesi serah terima data ini sebagai tanda dimulainya program BSU di tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pada hari Jumat pihaknya sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Adapun jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Cair Agustus, Cek segera 7 Syarat Ini, Dapatkan Bantuan Sebesar 1 Juta

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida memohon kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Adapun juga para pekerja/buruh yang sudah memenuhi syarat, namun belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan supaya mempercepat proses pemberian bantuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Baca Juga: Cara Cek Mandiri di HP Nama Penerima Banpres PNM Mekaar BNI 2021, Cukup Gunakan KTP Anda

Ida berharap, semoga bantuan ini dapat membantu dan meringankan beban ekonomi bagi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang tengah mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 seperti ni.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ujarnya.

Kemudian, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan wajib memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, yang mana dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja yang berhak mendapatkan bantuan harus bergaji paling banyak Rp3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, sehingga persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Adapun contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Apa Manfaaat PNM Melalui Layanan PNM Mekaar? Cek Disini Supaya Anda Makin Tahu

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," terangnya.

Menurut Ida, bantuan kali ini diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang komsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Bantuan ini juga diutamakan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu, terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Bagi para penerima BSU yang mempunyai mobile banking langsung dapat cek di HP nya atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah.

Baca Juga: Update PNM , Tercatat sampai 3 Agustus 2021 Sudah Tembus 10 Juta Nasabah Aktif dari Seluruh Provinsi

Adapun proses penyaluran BSU adalah lewat bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA seperti

- Bank BNI

- Bank BRI

- Bank Mandiri

- Bank BTN

 
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” tuturnya.

Ida menjelaskan bahwa BSU tahun 2021 agak sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu. Adapun besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan.

Ia juga menyatakan bahwa data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021. Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

Baca Juga: Cara Mengecek Lebih Lanjut BPUM 2021 Tahap 3, Siapkan KTP atau KK Daftar Penerima UMKM BRI Melalui eform BRI

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurut Ida, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x