BAGIKAN BERITA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah (BSU) 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan, bahwa penyaluran BLT Ketenagakerjaan pada pecan depan.
Nantinya, para pekerja atau buruh akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai kompensasi atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Pada 28 Juli 2021, Ida Fauziyah sudah menerbitkan Peraturan Menaker Nomor 16 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menaker Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penerima subsidi adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, dan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Syarat lain yaitu memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan dan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Apabila wilayah itu tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.