BAGIKAN BERITA – Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 sudah dibuka pada Agustus 2021.
Sebelum daftar, pastikan terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Terdapat 7 golongan yang tidak akan menerima Banpres BPUM. Ketujuh golongan tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan UMKM yang memiliki pinjaman KUR atau pinjaman modal usaha.
Untuk Agustus ini, pemerintah akan menyalurkan Banpres BPUM kepada 1 juta penerima. Sementara untuk September, kepada 500 penerima.
Seperti diketahui, Banpres BPUM tahap 3 2021 akan dibagikan kepada 3 juta UMKM. BLT itu bakal ditransfer kepada penerima mulai bulan Juli hingga September 2021 mendatang.
UMKM atau pelaku usaha mikro masih berkesempatan untuk mendapat Banpres BPUM. Sebab dari 3 juta kuota itu, belum sepenuhnya terpenuhi.
Pada pendaftaran semester I 2021 lalu, baru 2,5 juta kuota BPUM yang sudah terpenuhi. Artinya masih ada sisa kuota 500 ribu bantuan UMKM lagi.