BAGIKAN BERITA - Berikut disampaikan tata cara dan syarat - syarat dalam mengajukan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah masih akan menyalurkan Banpres BPUM alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM hingga September 2021.
Untuk Agustus ini, ada 1 juta masyarakat yang menjadi target penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Baca Juga: Akses www banpresbpum id untuk Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Tahun 2021, Begini Caranya
Adapun syarat penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melanjutkan Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran hingga Rp3,6 triliun bagi 3 juta penerima BPUM periode Juli-September 2021.
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resmi.
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.