• Pekerja/buruh penerima upah.
• Memiliki rekening bank aktif.
• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.
• Bukan karyawan BUMN atau PNS.
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk mencairkan dana tersebut, para karyawan swasta identitasnya harus terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji 2021.
• Buka laman kemnaker.go.id
• Klik Daftar yang berada di posisi pojok kanan.