PPKM Level 4, 3 dan 2 Diperpanjang Lagi, Yuk Daftar Saja Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Langkah Mudahnya

- 17 Agustus 2021, 07:30 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka, ikuti langkah-langkah berikut ini. manfaatkan kesempatan ini di Masa PPKM Level 4.,
Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka, ikuti langkah-langkah berikut ini. manfaatkan kesempatan ini di Masa PPKM Level 4., /Prakerja.go.id

BAGIKAN BERITA – Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan Perpanjangan PPKM ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2 di Provinsi Jawa dan Bali.

Bersamaan dengan perpanjangan PPKM, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja membuka Gelombang 18 Kartu Prakerja pada Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Sangat Cocok untuk di Facebook, Instagram, WA

“Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja,” ungkap Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam siaran persnya.

Denni mengatakan, mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi.

Baca Juga: 76 Link Twibbon HUT Ke-76 RI Terpopuler Cocok Dijadikan Status Media Sosial, Ayo Semarakkan Hari Kemerdekaan

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: 3 Kunci Paktis Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar Tahap 3 Tahun 2021 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah