BAGIKAN BERITA – Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Untuk mendapatkan Bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Caranya, siapkan dokumen data diri untuk mendaftarkan ke DTKS, seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Untuk mendaftarkan diri ke DTKS, masyarakat harus mendatangi aparatur setempat mulai dari RT, RW hingga desa.
Sebab, aparatur setempat yang akan mendaftarkan masyarakat peneriman Bansos ke DTKS yang dikelola oleh kementerian Sosial.
DTKS merupakan pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST) hingga beras 10kg.
Baca Juga: Sediakan KTP dan KK, Khusus Bagi Perempuan, agar Dapat Rp5 Juta dari PNM Mekaar, Begini Caranya