Daftarkan Diri ke DTKS Kemensos dan Login cekbansos.kemensos.go.id Agar Mendapatkan Bansos serta Beras 10Kg

- 25 Agustus 2021, 13:36 WIB
Ilustarasi pencairan Bansos PKH Tahap III mulai Rp 900Ribu sampai Rp 3Juta yang cair di akhir Agustus 2021.
Ilustarasi pencairan Bansos PKH Tahap III mulai Rp 900Ribu sampai Rp 3Juta yang cair di akhir Agustus 2021. /Istimewa

BAGIKAN BERITA – Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Untuk mendapatkan Bansos, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Caranya, siapkan dokumen data diri untuk mendaftarkan ke DTKS, seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bersedih karena Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia Hari Ini

Untuk mendaftarkan diri ke DTKS, masyarakat harus mendatangi aparatur setempat mulai dari RT, RW hingga desa.

Sebab, aparatur setempat yang akan mendaftarkan masyarakat peneriman Bansos ke DTKS yang dikelola oleh kementerian Sosial.

DTKS merupakan pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST) hingga beras 10kg.

Baca Juga: Sediakan KTP dan KK, Khusus Bagi Perempuan, agar Dapat Rp5 Juta dari PNM Mekaar, Begini Caranya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x