BAGIKAN BERITA – Untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos), masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemensos.
DTKS merupakan pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bansos masih akan disalurkan oleh Kementerian Sosial di masa pandemic covid-19 ini, guna membantu perekonomian masyarakat.
Cara untuk mendaftar DTKS tidaklah sulit, siapkan dokumen data diri untuk mendaftarkan ke DTKS, seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga.
Untuk mendaftarkan diri ke DTKS, masyarakat harus mendatangi aparatur setempat yakni kanto desa atau kelurahan.
Sebab, aparatur setempat yang akan mendaftarkan masyarakat peneriman Bansos ke DTKS yang dikelola oleh kementerian Sosial.
Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST) hingga beras 10kg.
Baca Juga: Sediakan KTP dan KK, Khusus Bagi Perempuan, agar Dapat Rp5 Juta dari PNM Mekaar, Begini Caranya