BAGIKAN BERITA – Kementerian Sosial mempercepat pencairan dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana instruksi Menteri Sosial Tri Rismaharini atau yang lebih akrab disapa Risma dalam menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Penyaluran Bansos dilakukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BRI, BNI dan Mandiri serta BTN.
Baca Juga: Miyawaki Sakura Disambut Penggemar saat Kembali ke Korea, Diduga Bergabung Label HYBE
Untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST), Kemensos memberikan Rp300 ribu per kepala keluarga.
Selain itu, ada juga bantuan beras 10 Kg yang disalurkan oleh Badan Logistik (bulog).
Untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos), masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kemensos.
DTKS merupakan pusat data penyaluran bantuan sosial (Bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.