BAGIKAN BERITA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih akan menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada September 2021 ini.
Banpres BPUM ini telah disalurkan sejak Juli 2021 dalam rangka stimulus dan kompensasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Menteri Keuangan mendorong agar penyaluran Banpres BPUM ini bisa berjalan cepat agar warga terdampak pandemi bisa mempertahankan usahanya.
Masyarakat yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima Banpres BPUM, harap segera mengecek nama di website resmi.
Pasalnya, pemerintah akan kembali menyalurkan Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk bulan September ini kepada 500 ribu orang.
Penyaluran Banpres melalui dua bank negara yakni BRI dan BNI. Namun, sebelumnya harus reservasi terlebih dahulu agar tidak antre.
Banpres BPUM ditujukan kepada para pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19, terutama di masa PPKM Jawa dan Bali.