Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya

- 14 September 2021, 21:28 WIB
Resmi cair hari ini KJP Plus 14 September 2021
Resmi cair hari ini KJP Plus 14 September 2021 /Instagram @upt.p4op/

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus, Begini Langkahnya


Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus dan KMKJ bisa dilihat di instagram @disdikdki @upt.p4op @disdikdki.


Seperti dikutip Bagikan Berita.com dari laman KJP.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Baca Juga: Kesempatan Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Hanya Siapkan Dokumen Ini.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x