Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya

- 14 September 2021, 21:28 WIB
Resmi cair hari ini KJP Plus 14 September 2021
Resmi cair hari ini KJP Plus 14 September 2021 /Instagram @upt.p4op/

Baca Juga: Tata Cara Cek Penerima Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Sebesar Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen Ini

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

1.Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.Menggunakan angkutan umum
4.Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.Daya pemanfaatan internet rendah
8.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Sementara itu Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Rejeki Tak Bisa Ditolak, Segera Cek Rekening Anda BSU atau BLT Tahap 3 Sudah Ditransfer, Ini Cara Cek di WA

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format). ***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x