Hore , KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair Mulai 14 September, Begini Syaratnya

- 14 September 2021, 23:17 WIB
Ilustrasi gambar mengenai KJP Plus
Ilustrasi gambar mengenai KJP Plus /Instagram/@sd.pancabhakti

Baca Juga: Kesempatan Khusus Perempuan, Bisa Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Hanya Siapkan Dokumen Ini.

Seperti dikutip Bagikan Berita.com dari laman KJP.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan   sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Terpilih Menjadi Utusan Khusus Presiden, BTS Menerima Paspor Diplomatik Langsung dari Presiden Moon Jae In

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x