2. Ketik eform.bri.co.id
3. Setelah masuk pada dashboard, cari pilihan cek data BPUM di bagian paling bawah
4. Setelah masuk, siapkan KTP anda
5. Kemudian, masukan nomor KTP anda
6. Masukan kode verifikasi
7. Lalu klik proses inqury
Kemudian nantinya akan mengetahui anda terdaftar penerima BPUM atau bukan.
BPUM tahun 2021 hanya diberikan satu kali saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi.
Baca Juga: Hore , KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair Mulai 14 September, Begini Syaratnya
Data bersumber dari Kementrian Koperasi & UKM. BRI hanya berfungsi sebagai lembaga penyalur dan tidak melayani pendaftaran BPUM.