Kabar Gembira, KJP Plus untuk Pelajar DKI Jakarta sudah Cair, Segini Besarannya

- 15 September 2021, 12:43 WIB
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021
Anies Baswedan Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap I: Dicairkan Bertahap Mulai 14 September 2021 /Instagram/@sd.pancabhakti

Seperti dikutip Bagikan Berita.com dari laman KJP.jakarta.go.id, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan   sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

•Meringankan biaya personal pendidikan.

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, KJP Plus Tahap 1 Sudah Cair dari Pemprov DKI Jakarta, Begini Syaratnya

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x