KJP Plus sudah Ditransfer ke Rekening, Inilah Jadwal Pencairan KJP Plus September 2021 untuk SD, SMP dan SMA

- 15 September 2021, 13:13 WIB
Ilustrasi KJP Plus September 2021 Resmi Cair Tanggal 14, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka?
Ilustrasi KJP Plus September 2021 Resmi Cair Tanggal 14, Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka? /Instagram/P4OP Dinas Pendidikan Jakarta/

•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Rezeki Hari Ini, Bantuan Kuota Data Internet Cair bagi Paud sampai Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: RM BTS Ungkapkan Caranya Melawan Depresi: Setiap Hari adalah Pertarungan

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

1.Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.Menggunakan angkutan umum
4.Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.Daya pemanfaatan internet rendah
8.Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Rezeki Cuma-cuma, Link dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM, Cair Rp1,2 Juta, Hanya Pakai KTP

Sementara itu Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x