BAGIKAN BERITA - Dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya BPUM PNM Mekaar yang diberikan kepada pelaku UMKM. Ini syarat dan caranya
BPUM PNM Mekaar yang bisa dicek lewat banpresbpum.id ini diberikan kepada pelaku UMKM untuk membantu usahanya yang pada saat ini terpuruk akibat pandemi.
BPUM PNM Mekaar sendiri merupakan bantuan yang diinisiasi dari BUMN PT PNM (Permodalan Nasional Madani) yang diberikan kepada pelaku UMKN sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Viral Video Kreasi TikTok Jedag-jedug Edisi Pargoy Gerakannya Mudah dan Bikin Bahagia
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima ataupelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Namun ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.
Baca Juga: MV IDOL Kembali Raih Prestasi, Lagu Keenam BTS yang Berhasil Ditonton 1 Milyar Kali
Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar. PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM. Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.