BAGIKAN BERITA - Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, salah satunya Bantuan Subsidi upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta yang pada saat ini sudah memasuki tahap 4. Ini cara ceknya.
Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta ini diberikan kepada pekerja/ buruh dengan upah maksimal sebesar Rp3.5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten.
Pada tahap 4 ini, pemerintah telah menyalurkan BSU atau BLT sebesar Rp1 juta kepada 1,8 juta calon penerima yang datanya didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang menyatakan bahwa pihaknya pada minggu 25 Agustus 2021 telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,8 juta untuk calon penerima BSU.
"Minggu 25 Agustus 2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujar Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.
Penyerahan data BSU atau BLT Rp1 juta ini dilakukan secara bertahap agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Waffle Ala Chef Devina Hermawan, Rasanya Bikin Nagih Cocok Buat Ide Jualan Anda
Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.