BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta untuk para pekerja atau buruh akan berakhir pada bulan ini dan paling lambat Oktober 2021. Ini syarat dan cara ceknya
Pada saat ini, BSU atau BLT sebesar Rp1 juta sudah memasuki tahap 4 dan 5 dan akan ditransfer melalui bank milik BUMN atau HImbara, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta, pada tahap 4 akan menyasar ke1,6 juta pekerja dari data yang diterima 1,8 juta calon penerima. Sedangkan, tahap 5 akan menyasar ke 2,2 juta calon penerima.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU atau BLT dari tahap satu hingga tahap 5 sebesar Rp1 juta harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.
• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja/buruh penerima upah.